Selamat Datang Di Website Resmi

Sehat Sukses Sesuai Syariat

Tentang APHMI

Asosiasi Pengusaha Herbal Muslim Indonesia (APHMI) merupakan perkumpulan berbadan hukum sebagai wadah para pengusaha dari berbagai dunia usaha yang berhubungan dengan herbal di Indonesia yang bersifat terbuka. APHMI didirikan pada 21 Januari 2013 di Bogor berfungsi menghimpun dan membina para pengusaha herbal yang berorientasi pada ta’awwun dan mualamah yang dilandasi oleh prinsip-prinsip syariah, sehingga terbangun ukhuwah dan memberikan kemaslahatan yang lebih besar.

Berdirinya APHMI terdorong oleh akumulasi kuatnya aspirasi dan keinginan untuk menghindarkan usaha herbal dari sikap spekulatif, persaingan tidak sehatdan mengabaikan kualitas serta cenderung pada kepentingan sesaat. Fenomena yang terjadi pada dunia usaha herbal identik dengan perang diskon, perdagangan konvensional atau tradisional, serta minimnya edukasi tentang usaha dan manfaat herbal di kalangan pengusaha maupun konsumen herbal.

Kehadiran dan manfaat herbal semakin didambakan ummat. Selain ketersediaan produk di tengah-tengah masyarakat agar mudah diperoleh, juga pengadaan dalam bentuk kemasan disertai informasi yang memadai telah menjadi tuntutan. Apalagi kini herbal sudah menjadi kebutuhan yang mendunia, sehingga kebutuhannya kian meningkat dan penyebarannya di dalam dan luar negeri perlu ditingkatkan dengan pendekatan manajemen yang profesional, modern, regulasi dan standar yang jelas serta harga yang rasional.

Untuk itu APHMI diharapkan mampu menjadi jembatan untuk mencari solusi beragam persoalan dan mendorong kemajuan di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia serta desain dan teknologi yang berhubungan dengan herbal pada saat ini dan masa mendatang. Guna mendorong APHMI ini untuk berperan aktif pada bidang-bidang usaha herbal tersebut, tentunya membutuhkan dukungan dari semua pihak terkait baik pemerintah, ulama, maupun pengusaha herbal sendiri.

Insya Allah segenap niat baik membangun iklim usaha yang sehat di dunia herbal mendapat pertolongan dan rahmat Allah Ta’ala. Amin…

Visi dan Misi APHMI

Membangun usaha herbal yang dilandasi syariat dan akhlaqul karimah demi tercapainya tatanan ekonomi umat yang maslahat dan bermartabat.

Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. (QS. AN Nisa : 135)

  1. Mengembangkan produksi dan pengolahan/industri herbal terutama thibbun nabawi yang berkualitas dan berdaya saing
  2. Mengembangkan sistem perdagangan dan pemasaran herbal terutama thibbun nabawi yang dilandasi akhlaqul karimah dan etika manajemen profesional
  3. Mengembangkan sumber daya manusia yang berhubungan dengan usaha herbal terutama thibbun nabawi
  4. Mengembangkan desain dan teknologi herbal terutama thibbun nabawi
  5. Menyelenggarakan usaha untuk menjamin ketersediaan dan pengadaan bahan baku produk herbal terutama thibbun nabawi di dalam dan luar negeri
  6. Membangun komunikasi dan kerjasama dengan pemerintah dan instansi terkait dan
  7. Membina sistem ekonomi syariah dalam muamalah di lingkungan APHMI.

Anggaran Dasar APHMI

Pasal 1

Nama
Perkumpulan ini bernama : APHMI Pengusaha Herbal Muslim Indonesia, disingkat APHMI

Pasal 2

Waktu
APHMI didirikan pada tanggal 21 Januari 2013 di Bogor, Jawa Barat dalam waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

Kedudukan
Pimpinan Pusat APHMI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia

Pasal 4

Asas
APHMI dalam menjalankan organisasi dan usahanya berasaskan syariat

Pasal 5

Lambang
Lambang APHMI adalah huruf “H” dengan bentuk khas dan rangkaian huruf APHMI pada bagian bawah huruf, dipadukan dengan bulatan kecil pada titik sentral garis horisontal serta lingkaran oval secara diagonal miring ke kiri menghubungkan kedua garis tegak huruf “H” tersebut. berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia

Pasal 6

Tujuan

Tujuan APHMI adalah :

  • Menghasilkan barang dan jasa herbal terutama thibbun nabawi yang berkualitas, dan berkeunggulan daya saing;
  • Terwujudnya iklim perdagangan dan pemasaran barang dan jasa herbal terutama thibbun nabawi yang sehat, profesional dan amanah;
  • Terbangunnya sumber daya manusia yang bermartabat dan berakhlaqul karimah dalam usaha herbal terutama thibbun nabawi;
  • Berkembangnya desain dan teknologi herbal terutama thibbun nabawi yang modern sesuai kebutuhan dengan tetap memegang teguh prinsip syariat;
  • Terjaminnya ketersediaan bahan baku produk herbal terutama thibbun nabawi baik yang bersumber dari dalam dan luar negeri;
  • Terjalinnya hubungan dan kerjasama yang harmonis dengan pemerintah dan instansi terkait guna mendukung pertumbuhan usaha herbal terutama thibbun nabawi yang dinamis; dan
  • Tegaknya sistem ekonomi syariah dalam usaha herbal terutama thibbun nabawi dalam rangka meraih rizqi yang halal dan thoyyib.

Pasal 7

Usaha

Dalam upaya mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, APHMI melakukan usaha untuk:

  • Meningkatkan teknik, manajemen, dukungan sarana dan prasarana, bahan baku, serta standarisasi produksi dan industri barang dan jasa herbal terutama thibbun nabawi;
  • Melakukan penelitian dan pengkajian pemasaran, mengelola informasi pasar, peningkatan manajemen dan teknik pemasaran, jaringan dan promosi guna menunjang perdagangan dan pemasaran barang dan jasa herbal terutama thibbun nabawi;
  • Membina sumber daya manusia yang meliputi akhlak, manajerial dan teknis kewirausahaan, termasuk membangun lembaga, menyelenggarakan pendidikan serta pengembangan kompetensi dan profesi herbal terutama thibbun nabawi;
  • Meningkatkan kemampuan, kerja sama, penelitian desain dan teknologi herbal terutama thibbun nabawi, pengendalian mutu dan sertifikasi hak atas kekayaan intelektual;
  • Menyelenggarakan usaha untuk menjamin ketersediaan bahan baku produk herbal terutama thibbun nabawi yang bersumber dari dalam dan luar negeri;
  • Membangun komunikasi dan kerjasama dengan pemerintah dan instansi terkait; dan
  • Menegakkan sistem ekonomi syariah dalam muamalah di lingkungan APHMI.

Pasal 8

Jenis dan Persyaratan Anggota

Keanggotaan APHMI terdiri dari :

  • Anggota Biasa; dan
  • Anggota Kehormatan.

Seseorang dapat menjadi Anggota Biasa apabila memenuhi persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beragama Islam;
  • Berusaha di bidang herbal;
  • Tercatat keangotaannya;

Seseorang dapat menjadi Anggota Kehormatan apabila memenuhi persyaratan:

  • Memiliki keilmuan atau keahlian tertentu;
  • Berkontribusi secara langsung memajukan APHMI; dan/atau
  • Bersedia diangkat menjadi anggota kehormatan.

Seseorang yang dapat menjadi Anggota Biasa meliputi:

  • Penyedia bahan baku;
  • Pelaku usaha industri herbal;
  • Pedagang herbal;
  • Peracik atau Formulator; dan
  • Pengobat (thabib/terapis).

Seseorang yang dapat menjadi Anggota Kehormatan meliputi:

  • Tokoh agama dari MUI (Majelis Ulama Indonesia);
  • Akademisi; dan
  • Pejabat pemerintah atau lembaga terkait usaha herbal.

Pasal 9

Kewajiban dan Hak Anggota

Anggota Biasa berkewajiban:

  • Mentaati semua ketentuan APHMI;
  • Berperan aktif mengembangkan misi dan usaha APHMI; dan
  • Menegakkan syariat Islam dalam menjalankan usaha APHMI.

Anggota Biasa berhak:

  • Mendapatkan pembinaan, dan kesempatan semua bidang usaha APHMI;
  • Mengikuti kegiatan APHMI;
  • Mendapat perlindungan hukum dan advokasi dalam berusaha;
  • Berbicara dan menyampaikan pendapat;
  • Berhak dipilih dan memilih; dan
  • Berinvestasi atau menanam saham.

Kewajiban dan hak anggota kehormatan ditetapkan secara limitatif oleh Majelis Syuro bersamaan pengangkatan yang bersangkutan sebagai anggota.

Pasal 10

Struktur Organisasi Tingkat Pusat

Struktur Organisasi APHMI Tingkat Pusat terdiri dari :

  • Majelis Syuro;
  • Majelis Pembina dan
  • Penasehat;
  • Pimpinan Pusat; dan
  • Majelis-majelis.

Ketentuan lebih lanjut tentang struktur organisasi dan tugas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga APHMI

Pasal 11

Struktur Organisasi Tingkat Wilayah

APHMI wilayah didirikan pada tingkat propinsi yang berkedudukan di ibukota propinsi.

Struktur organisasi tingkat wilayah terdiri dari:

  • Majelis Pembina dan
  • Penasihat;
  • Pimpinan Wilayah; dan
  • Majelis-majelis.

Penetapan Kepengurusan tingkat wilayah dilakukan oleh pimpinan pusat.

Pasal 12

Struktur Organisasi Tingkat Daerah

APHMI daerah didirikan pada tingkat kabupaten/kota dalam lingkup wilayah (propinsi) yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.

Struktur organisasi tingkat daerah terdiri dari:

  • Majelis Pembina dan
  • Penasehat;
  • Pimpinan Daerah; dan
  • Majelis-majelis.

Penetapan kepengurusan tingkat daerah dilakukan oleh pimpinan pusat.

Pasal 13

Fungsi Majelis Syuro

  • Majelis Syuro merupakan lembaga tertinggi APHMI yang menyelenggarakan fungsi pengambilan keputusan dan pengendalian strategis.
  • Fungsi pengambilan Keputusan Strategis yang meliputi garis-garis besar haluan dan pengaturan dasar APHMI serta keputusan strategis lain.
  • Fungsi pengendalian strategis meliputi: penyelenggaraan sistem pengendalian termasuk penetapan dan pengenaan sanksi serta tindakan korektif lain.

Pasal 14

Keanggotaan Majelis Syuro

  • Majelis Syuro berkedudukan di Struktur Organisasi tingkat Pusat.
  • Anggota Majelis Syuro berjumlah sekurang-kurangnya sebelas orang.
  • Anggota Mejelis Syuro sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipilih melalui pemilihan yang melibatkan seluruh anggota
    APHMI yang penyelenggaraannya dilakukan oleh kepanitiaan.
  • Pengesahan dan pelantikan anggota Majelis Syuro terpilih dilakukan oleh Musyawarah Nasional.

Pasal 15

Tugas Majelis Syuro

Majelis Syuro memiliki tugas pokok:

  • Merumuskan dan mengambilan Keputusan tentang garis-garis besar haluan APHMI;
  • Merumuskan dan peraturan dasar APHMI;
  • Menyelenggarakan Sistem Pengendalian APHMI;
  • Menetapkan dan mengenakan sanksi; dan
  • Melaksanakan tindakan korektif lain.

Pasal 16

Kompisisi Majelis Pembina dan Penasehat

  • Majelis Pembina dan Penasehat ialah unsur pimpinan yang terdiri dari para ahli atau pakar di bidang syariah, industri, keuangan, pertanian, obat tradisional/herbal terutama Thibbun Nabawi dan/atau ahli lain sesuai kebutuhan APHMI.
  • Majelis Pembina dan Penasehat berada pada tingkat Pusat, Wilayah dan Daerah.

Pasal 17

Tugas Majelis Pembina dan Penasehat

Majelis Pembina dan Penasehat bertugas:

  • mengarahkan dan memberikan nasehat sesuai keahliannya;
  • memonitor dan mengevaluasi jalannya APHMI sesuai keahliannya; dan
  • mengkoordinasikan hasil monitor dan evaluasi kepada Majelis Syuro.

Pasal 18

Majelis Pengembangan Usaha

Majelis Pengembangan Usaha ialah unsur pelaksana APHMI yang mengemban fungsi produksi dan industri, perdagangan dan pemasaran, penyediaan dan pengadaan bahan baku serta desain dan teknologi herbal terutama thibbun nabawi.

Majelis Pengembangan Usaha dipimpin oleh seorang Ketua Majelis Pengembangan Usaha.

Majelis Pengembangan Usaha beranggotakan paling sedikit 1 (satu) orang dan dapat ditambah sesuai kebutuhan berdasarkan pertimbangan majelis syuro.

Majelis Pengembangan Usaha bertugas:

  • Mengembangkan produksi dan industri barang dan jasa herbal terutama thibbun nabawi yang berkualitas dan berdaya saing;
  • Mengembangkan sistem perdagangan dan pemasaran barang dan jasa herbal terutama thibbun nabawi yang dilandasi akhlaqul karimah dan etika manajemen profesional;
  • Menyelenggarakan usaha untuk menjamin ketersediaan dan pengadaan bahan baku produk barang dan jasa herbal terutama thibbun nabawi;
  • Mengembangkan desain dan teknologi produksi dan industri barang dan jasaherbal terutama thibbun nabawi;

Pasal 19

Majelis Sumber Daya Manusia

Majelis Sumber Daya Manusia ialah unsur pelaksana APHMI yang mengemban fungsi pengelolaan Sumber daya Manusia, pendidikan dan pelatihan,serta standardisasi sumberdaya manusia.

Majelis Pengembangan Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Sumber Daya Manusia.

Majelis Sumber Daya Manusia beranggotakan paling sedikit 1 (satu) orang dan dapat ditambah sesuai kebutuhan berdasarkan pertimbangan majelis syuro.

Majelis Sumber Daya Manusia ialah unsur pelaksana APHMI yang bertugas:

  • Mengelola Sumberdaya Manusia yang meliputi rekrutmen, pengembangan kompetensi, pemenuhan hak dan kewajiban serta filing and recording pembinaan anggota;
  • Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan bagi anggota;
  • Menyelenggarakan Standardisasi Sumberdaya Manusia;

Pasal 20

Majelis Hubungan dan Kerjasama

Majelis Hubungan dan Kerja sama ialah unsur pelaksana APHMI yang mengemban fungsi Hubungan dan Kerja sama dalam negeri dan luar negeri.

Majelis Hubungan dan Kerja sama dipimpin oleh seorang Ketua Majelis

Majelis Hubungan dan Kerja sama beranggotakan paling sedikit 1 (satu) orang dan dapat ditambah sesuai kebutuhan berdasarkan pertimbangan majelis syuro.

Majelis Hubungan dan Kerja sama bertugas:

  • Membangun komunikasi dan kerjasama dengan pemerintah dan instansi terkait;
  • Membangun hubungan dan kerja sama luar negeri; dan
  • Membina hubungan dan kerja sama dengan Badan dan lembaga untuk pengembangan usaha APHMI.

Pasal 21

Majelis Hukum dan Advokasi

Majelis Hubungan dan Kerja sama ialah unsur pelaksana APHMI yang mengemban fungsi pembinaan dan penegakkan syariah, serta hukum dan advokasi.

Majelis Hukum dan Advokasi dipimpin oleh seorang Ketua Majelis

Majelis Hubungan dan Kerja sama beranggotakan paling sedikit 1 (satu) orang dan dapat ditambah sesuai kebutuhan berdasarkan pertimbangan majelis syuro.

Majelis Hukum dan Advokasi bertugas:

  • Membina sistem ekonomi syariah dalam muamalah di lingkungan APHMI
  • Membina pemahaman dan kesadaran hukum anggota;
  • Menertibkan legalitas usaha anggota
  • Merumuskan produk-produk hukum APHMI; dan
  • Memberi perlindungan hukum dan advokasi bagi usaha dan anggota APHMI.

Pasal 22

Musyawarah

Musyawarah ialah forum pengambilan kebijakan yang diselenggarakan oleh semua jenjang kepemimpinan di lingkungan APHMI.

Musyawarah terdiri dari:

  • Musyawarah Nasional
  • Musyawarah Wilayah
  • Musyawarah Daerah

Ketentuan lebih lanjut tentang musyawarah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga APHMI.

Pasal 23

Rapat Pimpinan

Rapat Pimpinan ialah rapat dalam APHMI di tingkat Pusat, Wilayah dan Daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan APHMI sesuai kebutuhan.

Rapat Pimpinan membicarakan masalah kebijakan organisasi.

Pasal 24

Rapat Keja

Rapat Kerja ialah forum yang diadakan untuk membicarakan segala sesuatu menyangkut usaha, program dan kegiatan APHMI.

Rapat Kerja Pimpinan pada tiap tingkat diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.

Pasal 25

Pengertian

Keuangan dan kekayaan APHMI ialah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan usaha, program dan kegiatan APHMI.

Pasal 26

Sumber

Keuangan dan kekayaan APHMI berasal dari:

  • Iuran anggota;
  • Infaq, Shadaqah, Wakaf, Wasiat, dan Hibah;
  • Usaha-usaha ekonomis APHMI; dan
  • Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

Pasal 27

Pengelolaan dan Pengawasan

Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 28

Laporan

Pimpinan APHMI di semua jenjang wajib membuat laporan perkembangan APHMI dan laporan pertanggungjawaban keuangan serta kekayaan, disampaikan pada ajang Musyawarah.

Ketentuan lebih lanjut tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 29

Ketentuan Pelanggaran dan Sanksi

Anggota APHMI dapat dikenakan sanksi, apabila melakukan perbuatan antara lain:

  • Penyimpangan yang bertentangan dengan syariat;
  • melanggar visi dan misi APHMI;
  • melanggar Anggaran Dasar atau Rumah Tangga APHMI;
  • melanggar standardisasi produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia serta desain dan teknologi;
  • menyalahgunakan tugas dan wewenang jabatan

Kategori pelanggaran dan sanksi serta cara pelaksanaannya akan dirumuskan dan ditetapkan oleh Majelis Syuro.

Pasal 30

Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar.

Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pimpinan Pusat berdasarkan Anggaran Dasar dan disahkan oleh Musyawarah Nasional.

Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, Pimpinan Pusat dapat mengubah Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sampai disahkan oleh Musyawarah Nasional.

Pasal 31

Pembubaran

Pembubaran APHMI hanya dapat dilakukan oleh Dewan Syuro dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk keperluan tersebut dan dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 wakil wilayah.

Musyawarah pembubaran juga memutuskan penyerahan hak milik APHMI untuk kemaslahatan umat.

Pasal 32

Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Majelis Syuro dalam Musyawarah Nasional.

Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan dalam Musyawarah Wilayah.

Pasal 33

Perbedaan Tafsir dan Penetapan Lain

Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga APHMI, maka hal itu diputus oleh Majelis Syuro berdasarkan Al Quran dan Sunnah.

Majelis Syuro dapat menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APHMI.

Pasal 34

Penutup

Anggaran Dasar ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Majelis Syuro dalam Musyawarah Nasional I APHMI di ….. pada tanggal …… Hijriyah bertepatan dengan tanggal ……, dan dinyatakan mulai berlaku sejak ditetapkan.

Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Anggaran Rumah Tangga APHMI

Pasal 1

Lambang APHMI adalah huruf H dengan bentuk khas dan rangkaian huruf APHMI merupakan salah satu identitas dan ciri khas yang secara simbolis diambil dari inisial kata “Herbal” yang diangkat dari produk dasar dalam usaha APHMI.

Lambang APHMI sebagaimana dimasud pada Ayat (1) memiliki karakteristik yang memenuhi prinsip:

  • Khas atau unik;
  • Memorable yaitu mudah diingat;
  • Effective yaitu mudah diaplikasikan ke dalam berbagai kebutuhan;
  • Scalable yaitu mudah dibentuk dalam skala besar atau kecil dalam batas toleransi tertentu; dan
  • Appropriate yaitu logo memenuhi kaidah persesuaian atau relevansi dengan sifat organisasi yang berbasis herbal.

Pasal 2

Makna

Lambang APHMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:

  • Huruf “H” merupakan inisial dari kata Herbal mengekspresikancore businessyang diselenggarakan oleh APHMI;
  • Huruf “H” juga merupakan inisial dari kata Health yang berarti kesehatan, yang mengekspresikan motivasi utama dari setiap tindakan yang dilakukan pada setiap usaha APHMI yaitu menolong atau ta’awwun dalam memelihara dan memulihkan kondisi kesehatan;
  • Lingkaran oval atau elips secara diagonal miring ke kiri menghubungkan kedua garis tegak huruf “H” tersebut mengekspresikan garis edar atau orbit yang dimaknai sebagai jalan yang harus dilalui dan tidak dapat bergeser atau terlepas dari poros keseimbangan;
  • Daun secara simbolis merepresentasikan material atau bahan terpenting dalam usaha APHMI antara lain tanaman, hortikultura, yang erat hubungannya dengan alam;
  • Warna hijau tua Warna khas tumbuhan dengan karakter kuat atau matang.

Pemaknaan secara utuh terhadap Logo APHMI adalah Visual branding tentang wadah organisasi pengusaha herbal yang berkarakter solid, saling tolong menolong (ta’awwun), mengedepankan kemaslahatan bersama dalam berusaha dengan tetap berada di atas jalan yang lurus sesuai syariah.

Pasal 3

Kewajiban Anggota Biasa

Anggota biasa dalam kegiatan pengembangan usaha APHMI:

  • Menjunjung tinggi nilai kerja sama dan tolong menolong dengan sesama anggota;
  • Mendukung usaha peningkatan manajemen dan teknik produksi dan industri herbal;
  • Mendukung usaha pengembangan teknik produksi dan industri herbal;
  • Mentaati ketentuan pemenuhan standar produksi dan industri barang dan jasa,sarana dan prasarana serta bahan baku yang ditetapkan;

Mendukung kegiatan penelitian dan pengkajian;

  • Mendukung kegiatan pengembangkan sistem perdagangan dan pemasaran;
  • Mendukung penyelenggaraan sistem pengelolaan informasi pasar;
  • Mendukung upaya peningkatan manajemen dan teknik pemasaran;
  • Mendukung upaya pembinaan dan pengembangan jaringan dan promosi;
  • Mendukung upaya menjamin ketersediaan dan pengadaan bahan baku;
  • Mendukung upaya dan kerja sama penelitian dan pengembangan desain dan teknologi herbal;
  • Mendukung upaya pengendalian mutu produksi dan jasa usaha herbal;

Anggota biasa dalam kegiatan Bidang Sumber Daya Manusia wajib:

  • Memenuhi persyaratan keanggotaan;
  • Mendukung upaya pengembangan kompetensi;
  • Menghargai hak sesama anggota;
  • Mendukung upaya pencatatan dan dokumentasi dalam pembinaan Sumber daya manusia;
  • Memenuhi ketentuan standar sumber daya manusia dalam usaha herbal;
  • Menampilkan akhlakul karimah dalam berusaha;
  • Mendukung upaya peningkatan kemampuan manajerial dan teknis kewirausahaan;
  • Mendukung Kerja sama dalam penyelenggaraan pendidikan dan latihan serta pengembangan kompetensi profesi;
  • Mendukung upaya pembangunan lembaga pendidikan dan pelatihan, pengembangan kompetensi dan profesi;

Anggota biasa dalam Kegiatan Bidang Hubungan dan Kerja samaAPHMI wajib:

  • Mendukung upaya pembangunan komunikasi dan kerjasama dengan pemerintah dan instansi terkait;
  • Mendukung usaha membangun hubungan dan kerja sama dengan luar negeri, badan dan lembaga untuk pengembangan usaha APHMI;
  • Mendukung usaha membangun kerja sama dan penelitian desain dan teknologi herbal; dan
  • Mendukung usaha membangun kerja sama pendidikan dan pelatihan usaha herbal;

Anggota biasa dalam kegiatan Bidang Hukum dan Advokasi APHMI wajib:

  • Mentaati dan mengamalkan perbuatan sesuai sistem ekonomi syariah dalam muamalah di lingkungan APHMI;
  • Mentaati ketentuan yang terkait legalitas usaha anggota;
  • Mentaati peraturan yang terkait dengan usaha herbal;
  • Mentaati peraturan internal yang ditetapkan APHMI;
  • Mendukung upaya penyelesaian persoalan dan perlindungan hukum yang ditimbulkan dari usaha herbal yang dilakukan; dan
  • Memberi bantuan dalam perolehan dan perlindungan sertifikasi hak atas kekayaan intelektual anggota; dan
  • Menanggung biaya yang timbul akibat persoalan usaha yang bersangkutan yang diadukan kepada APHMI.

Pasal 4

Hak Anggota Biasa

Anggota biasa dalam kegiatan pengembangan usaha APHMI berhak:

  • Mendapat bantuan sesuai dengan kemampuan APHMI;
  • Mengikuti usaha peningkatan manajemen dan teknik produksi dan industri herbal;
  • Mengikutidan memanfaatkan usaha pengembangan teknik produksi dan industri herbal;
  • Mendapat pembinaan dalam pemenuhan standar produksi dan industri barang dan jasa, sarana dan prasarana serta bahan baku yang ditetapkan;
  • Mengikuti dan manfaatkan kegiatan penelitian dan pengkajian yang diselenggarakan APHMI;
  • Mengikuti dan mendapat kesempatan pengembangkan sistem perdagangan dan pemasaran;
  • Memanfaatkan sistem pengelolaan informasi pasar;
  • Mendapat kesempatan pembinaan manajemen dan teknik pemasaran;
  • Mendapat kesempatan upaya pembinaan dan pengembangan jaringan dan promosi;
  • Memanfaatkan ketersediaan dan pengadaan bahan baku;
  • Memanfaatkan kegiatan penelitian dan pengembangan desain dan teknologi herbal yang dilakukan APHMI;
  • Memperoleh perlindungan dan penjaminan mutu produksi dan jasa usaha herbal; dan
  • Berinvestasi atau menanam saham dalam usaha APHMI

Anggota biasa dalam kegiatan Bidang Sumber Daya Manusia APHMI berhak:

  • Diregistrasi sebagai anggota;
  • Mengikuti upaya pengembangan kompetensi;
  • Mendapat penghargaan secara adil sebagai anggota;
  • Mengikuti pembinaan dalam upaya pemenuhan standar sumber daya manusia dalam usaha herbal;
  • Mendapat pembinaan kemampuan manajerial dan teknis kewirausahaan;
  • Berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan kompetensi profesi;
  • Mendapat manfaat dari pembangunan lembaga pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan kompetensi dan profesi;
  • Berbicara dan menyampaikan pendapat;dan
  • Berhak dipilih dan memilih dalam kepengurusan dan usaha APHMI.

Anggota biasa dalam Kegiatan Bidang Hubungan dan Kerja sama APHMI berhak:

  • Mendapat manfaat dari komunikasi dan kerjasama dengan pemerintah dan instansi terkait;
  • Mendapat manfaat dari hubungan dan kerja sama dengan luar negeri, badan dan lembaga untuk pengembangan usaha APHMI;
  • Mendapat manfaat dari kerja sama dan penelitian desain dan teknologi herbal; dan
  • Mendapat manfaat dari kerja sama pendidikan dan pelatihan usaha herbal;

Anggota biasa dalam kegiatan Bidang Hukum dan Advokasi APHMI berhak:

  • Mendapat perlindungan sesuai syariah dalam muamalah di lingkungan APHMI;
  • Mendapat pengakuan atas legalitas usaha anggota;
  • Mendapat apresiasi atas ketaatan terhadap peraturan-perundangan terkait usaha herbal;
  • Mendapat apresiasi atas ketaatan terhadap peraturan internal yang ditetapkan APHMI;
  • Mendapat bantuan dalam penyelesaian persoalan dan perlindungan hukum yang ditimbulkan dari usaha herbal yang dilakukan; dan
  • Mendapat bantuan dalam perolehan dan perlindungan sertifikasi hak atas kekayaan intelektual anggota.

Pasal 5

Masa Jabatan

Masa jabatan pimpinan Majelis Syuro, Majelis Pembina dan Penasehat, Pimpinan Pusat dan Majelis-majelis kelengkapan maksimal 2 (dua) periode.

Seorang pengurus karena potensi dan perannya dalam kemajuan APHMI, dapat menjabat sebanyak 3 (tiga) periode.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) khusus berlaku bagi kepengurusan pada periode awal pendirian.

Pasal 6

Akhir Masa Jabatan

Masa Jabatan seseorang dalam kepengurusan berakhir apabila :

  • Selesai menjalani masa kepengurusan sesuai dengan masa yang ditetapkan;
  • Tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai Pengurus dalam waktu tertentu berdasarkan pertimbangan Majelis Syuro;
  • Yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri; dan
  • Pengurus meninggal dunia atau berhalangan tetap.

Keputusan penghentian Pimpinan Asosiasi tersebut harus mendapatkan persetujuan lebih dari dua pertiga anggota Majelis Syuro.

Apabila ada Pimpinan Asosisasi mengajukan pengunduran diri, maka Majelis Syuro mengundang anggotanya untuk mempelajari latar belakang pengunduran diri tersebut dan mengambil keputusan yang sesuai.

Apabila terjadi kevakuman pada jabatan ketua dan wakil ketua Majelis Syuro dalam waktu yang sama, maka Majelis Syuro melakukan pemilihan penggantinya.

Apabila Ketua Umum Asosisasi meninggal dunia atau berhalangan tetap, maka Majelis Syuro menunjuk salah seorang Ketua Pimpinan Pusat untuk mengambil alih seluruh tugas dan wewenang Ketua Umum hingga Majelis Syuro menetapkan Ketua Umum baru.

Ketentuan lain yang terkait dengan pasal ini akan ditetapkan oleh Majelis Syuro.

Pasal 7

Anggota Majelis Syuro

Anggota Majelis Syuro berjumlah sekurang-kurangnya sebelas orang. yang terdiri dari:

  • Seorang ketua berasal dari anggota Majelis Syuro;
  • Seorang wakil ketua berasal dari anggota Dewan Pembina dan Penasehat;
  • Seorang sekretaris berasal dari Dewan Pimpinan Pusat; dan
  • beberapa orang anggota.

Penambahan angota Majelis Syuro paling banyak 20% dari jumlah anggota majelis.

Bila terdapat anggota majelis syuro yang berhalangan tetap, maka majelis berhak mengangkat dan mensahkan penggantinya.

Pasal 8

Syarat Keanggotaan Majelis Syuro

Syarat keanggotaan Majelis Syuro adalah:

  • Minimal berusia 30 tahun;
  • Memahami usaha herbal secara syar’i;
  • Berpengalaman dalam usaha herbal;
  • Melaksanakan visi, misi dan tujuan APHMI;
    berkelakuan baik, amanah dan berwibawa;

Pasal 9

Tugas Majelis Syuro

Dalam mengemban tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Mejelis syuro memiliki wewenang:

Merumuskan dan mengambilan Keputusan tentang garis-garis besar haluan APHMI;

  • Menyusun dan menetapkan visi dan misi APHMI;
  • Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar APHMI dan perubahannya;
  • Memilih dan menetapkan Ketua, Wakil, dan Sekretaris Majelis Syuro;
  • Memilih dan menetapkan Ketua, Wakil dan Sekretaris Dewan Pembina dan Penasehat; dan
  • Menetapkan Program dan Anggaran pada Majelis, serta Kepemimpinan Pusat, Wilayah dan daerah.

Merumuskan dan menetapkan pengaturan dasar APHMI;

  • Menyusun dan menetapkan peraturan tentang standardisasi produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia serta desain dan teknologi;
  • Menetapkan tugas dan wewenang jabatan pada Kepemimpinan Pusat, Wilayah dan daerah;

Menyelenggarakan Sistem Pengendalian APHMI;

  • Menyusun metode dan program pengendalian produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia serta desain dan teknologi;
  • Melaksanakan program pengendalian dan pengawasan produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia serta desain dan teknologi
  • Membahas dan memutuskan berbagai penyimpangan yang bersifat strategis terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Majelis Syuro;
  • Menetapkan dan mengenakan sanksi terhadap penyimpangan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Majelis Syuro; dan
  • Melaksanakan tindakan korektif yang bersifat strategis lain.2.

Pasal 10

Anggota Dewan Pembina dan Penasehat

Anggota Dewan Pembina dan Penasehat sekurang-kurangnya 5 orang di tingkat pusat dan sebanyak-banyaknya tidak melebihi jumlah anggota majelis syuro.

Anggota Dewan Pembina dan Penasehat di tingkat wilayah sekurang-kurangnya 3 orang dan sebanyak-banyaknya 5 orang.

Anggota Dewan Pembina dan Penasehat di tingkat daerah sebanyak-banyaknya 3 orang.

Pasal 11

Tugas Pimpinan Pusat

Pimpinan adalah lembaga tanfiziyah APHMI pada tingkat pusat yang bertugas:

  • Menyusun program dan anggaran tahunan pimpinan pusat dan lembaga struktural di bawahnya
  • Melaksanakan program dan anggaran pada Kepemimpinan Pusat APHMI;
  • Menetapkan kepemimpinan tingkatwilayah dan daerah;
  • Menyelenggarakan Musyawarah Nasional;
  • Mengkoordinasikan Kepemimpinan Wilayah dan Daerah;
  • Mengajukan rancangan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kepada Majelis Syuro;
  • Menyususn dan menetapkan aturan tugasmajelis-majelis dan lembaga struktur di bawahnya;
  • Menerima wakaf, hibah dan dana legal lainnya;
  • Menyerahkan laporan keuangan dan evaluasi akhir kepada Majelis Syuro;
  • Mengajukan laporan kerja setiap tiga bulan kepada Majelis Syuro;
  • Mengkoordinasikan lembaga-lembaga pendukung dan terkait dengan misi APHMI;
  • Mengesahkan struktur kepengurusan pimpinan wilayah;
  • Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan pimpinan wilayah;
  • Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Musyawarah Nasional dan Majelis Syuro; dan
  • Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Majelis Syuro.

Pasal 12

Tugas Pimpinan Wilayah

Pimpinan wilayah bertugas:

  • Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Musyawarah Wilayah dan Pimpinan Pusat;
  • Menyusun program dan anggaran tahunan pimpinan wilayah dan lembaga di bawahnya serta disampaikan kepada pimpinan pusat;
  • Memimpin, mengesahkan dan mengawasi lembaga di bawahnya;
  • Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir tahun serta diajukan pada musyawarah wilayah dan pimpinan pusat;
  • Menyampaikan laporan kerja setiap tiga bulan kepada pimpinan pusat; dan
  • Menyusun persidangan Musyawarah Wilayah.

Pasal 13

Syarat Ketua Umum Pimpinan Wilayah

Seseorang dapat dapat diangkat menjadi Ketua Umum Pimpinan Wilayah apabila memenuhi persyaratan:

  • Memiliki kemampuan dan pengalamannya usaha herbal
  • Sekurang-kurangnya berusia 25 tahun;
  • Memahami perdagangan yang syar’i;
  • Melaksanakan visi, misi dan tujuan APHMI; dan
  • Berkelakuan baik, amanah dan berwibawa.

Pasal 14

Tugas Pimpinan Daerah

Pimpinan Daerah bertugas:

  • Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Musyawarah Daerah dan Pimpinan Pusat;
  • Menyusun anggaran tahunan daerah dan menyampaikannya kepada pimpinan wilayah;
  • Menyusun laporan keuangan dan evaluasi akhir tahun serta diajukan pada Musyawarah Daerah; dan
  • Menyusun persidangan Musyawarah Daerah.

Pasal 15

Syarat Ketua Umum Pimpinan Daerah

Seseorang dapat diangkat menjadi Ketua Umum Pimpinan Daerah apabila memenuhi persyaratan:

  • Sekurang-kurangnya berusia 25 tahun;
  • Memahami perdagangan yang syar’i;
  • Melaksanakan visi, misi dan tujuan APHMI; dan
  • Berkelakuan baik, amanah dan berwibawa.

Pasal 16

Majelis Pengembangan Usaha

Majelis Pengembangan Usaha dalam menjalankan tugas dan usahanya, melaksanakan kegiatan:

  • Membina kerja sama dan tolong menolong antar anggota dalam produksi dan industri barang dan jasa herbal terutama thibbun nabawi;
  • Meningkatkan manajemen dan teknik produksi dan industri herbal terutama thibbun nabawi;
  • Mengembangkan teknik produksi dan industri herbal terutama thibbun nabawi;
  • Merencanakan, menerapkan dan mengendalikan pemenuhan standar sarana, prasarana dan bahan baku terutama thibbun nabawi;
  • Merencanakan, menerapkan dan mengendalikan pemenuhan standar produksi dan industri barang dan jasa herbal terutama thibbun nabawi;
  • Melakukan penelitian dan pengkajian produksi dan industry barang dan jasa herbal terutama thibbun nabawi;
  • Mengembangkan sistem perdagangan dan pemasaran barang dan jasa herbal terutama thibbun nabawi;
  • Melakukan penelitian dan pengkajian pemasaran barang dan jasa herbal terutama thibbun nabawi;
  • Mengelola informasi pasar;
  • Peningkatan manajemen dan teknik pemasaran barang dan jasa herbal; terutama thibbun nabawi
  • Membina dan mengembangkan jaringan dan promosi produk barang dan jasa usaha herbal terutama thibbun nabawi;
  • Mengusahakan dan menjamin ketersediaan dan pengadaan bahan baku produk herbal terutama thibbun nabawi;
  • Meningkatkan kemampuan dan kerja sama penelitian desain dan teknologi herbal terutama thibbun nabawi;
  • Meneliti dan mengembangkan desain dan teknologi herbal terutama thibbun nabawi; dan
  • Melaksanakan pengendalian mutu produksi dan jasa usaha herbal terutama thibbun nabawi;

Pasal 17

Kegiatan Majelis Sumber Daya Manusia

Bidang Sumber Daya Manusia dalam menjalankan tugas dan usahanya, melaksanakan kegiatan:

  • Rekrutmen anggota APHMI;
  • Mengembangkan kompetensi anggota APHMI;
  • Menuhi kewajiban dan hak anggota;
  • Pencatatan dan dokumentasi dalam pembinaan Sumber daya manusia;
  • Pendidikan dan Pelatihan bagi anggota;
  • Merencanakan, menerapkan dan mengendalikan pemenuhan standar sumber daya manusia dalam usaha herbal terutama thibbun nabawi;
  • Membina akhlak anggota;
  • Meningkatkan kemampuan manajerial dan teknis kewirausahaan;
  • Kerja sama dalam penyelenggaraan pendidikan dan latihan serta pengembangan kompetensi profesi di bidang herbal terutama thibbun nabawi; dan
  • Membangun lembaga pendidikan dan pelatihan, pengembangan kompetensi dan profesi di bidang herbal terutama thibbun nabawi;

Pasal 18

Kegiatan Bidang Hubungan dan Kerjasama

Bidang Hubungan dan Kerja sama dalam menjalankan tugas dan usahanya, melaksanakan kegiatan:

  • Membangun komunikasi dan kerjasama dengan pemerintah dan instansi terkait;
  • Membangun hubungan dan kerja sama luar negeri; dan
  • Membina hubungan dan kerja sama dengan Badan dan lembaga untuk pengembangan usaha APHMI;
  • Membangun kerja sama dan penelitian desain dan teknologi herbal terutama thibbun nabawi; dan
  • Membangun kerja sama pendidikan dan pelatihan terutama thibbun nabawi;

Pasal 19

Kegiatan Majelis Hukum dan Advokasi

Majelis Hukum dan Advokasi dalam menjalankan tugas dan usahanya, melaksanakan kegiatan:

  • Merencanakan, menerapkan dan menertibkan pelaksanaan sistem ekonomi syariah dalam muamalah di lingkungan APHMI
  • Membina pemahaman dan kesadaran hukum anggota;
  • Menertibkan legalitas usaha anggota;
  • Merumuskan produk-produk hukum APHMI;
  • Memberi perlindungan hukum dan advokasi bagi usaha dan anggota APHMI; dan
  • Memberi bantuan dalam perolehan dan perlindungan sertifikasi hak atas kekayaan intelektual anggota;

Pasal 20

Musyawarah Nasional

Musyawarah Nasional merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi APHMI yang diselenggarakan oleh Majelis Syuro.

Anggota Musyawarah Nasional terdiri dari:

  • Majelis Syuro;
  • Majelis Pembina dan Penasehat Pusat;
  • Majelis Pembina dan Penasehat Wilayah APHMI paling sedikit 2 (dua) orang;
  • Pimpanan Wilayah (Ketua Umum,
  • Sekretaris Umum, Bendahara Umum);
  • Ketua Majelis Pembina dan Penasehat APHMI Daerah; dan
  • Ketua Umum & Sekretaris Umum APHMI Daerah.

Musyawarah Nasional APHMI diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Nasional dirumuskan oleh Kepanitiaan dan diajukan kepada Pimpinan Pusat untuk mendapatkan penetapan.

Pasal 21

Musyawarah Wilayah

Musyawarah Wilayah ialah permusyawaratan APHMI di tingkat propinsi yang diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah.

Peserta Musyawarah Wilayah terdiri atas:

  • Majelis Pembina dan Penasehat Wilayah;
  • Anggota Pimpinan Wilayah;
  • Sedikitnya satu Dewan Pembina & Penasihat Daerah; dan
  • Pimpinan Daerah (Ketua Umum, Sekretaris Umum & Bendahara Umum).

Musyawarah Wilayah diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Wilayah Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Nasional dirumuskan oleh Kepanitiaan dan diajukan kepada Pimpinan tingkat Wilayah untuk mendapatkan penetapan.

Pasal 22

Musyawarah Daerah

Musyawarah Daerah ialah permusyawaratan APHMI di tingkat Kabupaten/Kota yang diselenggarakan Pimpinan Daerah.

Anggota Musyawarah Daerah terdiri atas:

  • Majelis Pembina dan Penasehat APHMI Daerah; dan
  • Pimpinan dan pengurus APHMI Daerah.

Musyawarah Daerah diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Daerah dirumuskan oleh Kepanitiaan dan diajukan kepada Majelis Pembina dan Penasehat untuk mendapatkan penetapan.

Pasal 23

Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan

Pengelolaan terhadap keuangan dan kekayaan APHMI dilakukan oleh Bendahara umum dengan prinsip transparan dan akuntabel.

Ketentuan lebih lanjut tentang pengelolaan keuangan dan kekayaan dirumuskan dan ditetapkan oleh Majelis Syuro.

Pasal 24

Pengawasan Keuangan dan Kekayaan

Pengawasan terhadap keuangan dan kekayaan APHMI dilakukan oleh Majelis syuro dibantu oleh Majelis Pembina dan Penasehat sesuai dengan keahliannya.

Ketentuan lebih lanjut tentang pengawasan keuangan dan kekayaan APHMI dirumuskan dan ditetapkan oleh Majelis Syuro.